Profil, Visi dan Misi

Tentang

Laboratorium Bimbingan dan Konseling (BK) Universitas Bengkulu merupakan fasilitas pembelajaran yang berfungsi mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang Bimbingan dan Konseling. Laboratorium ini menjadi wahana pengembangan kompetensi profesional calon konselor melalui kegiatan praktikum konseling individual, kelompok, klasikal, asesmen, dan pengembangan keterampilan konseling yang terstandar. Pengelolaan Laboratorium BK UNIB dilaksanakan secara sistematis, akuntabel, dan berorientasi pada mutu, dengan menjunjung tinggi kode etik profesi konselor serta kebutuhan layanan Bimbingan dan Konseling yang kontekstual dan berkelanjutan
Visi
Menjadi Laboratorium Bimbingan dan Konseling yang terstandar, unggul, dan berkelanjutan dalam mendukung pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan calon konselor profesional, beretika, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan masyarakat.
Misi
  1. Menyelenggarakan layanan laboratorium BK yang terencana, sistematis, dan terstandar sebagai pendukung utama mata kuliah praktikum Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas Bengkulu.
  2. Memfasilitasi pengembangan kompetensi akademik, keterampilan profesional, dan sikap kepribadian konselor melalui praktikum konseling individual, kelompok, klasikal, asesmen, dan mikrokonseling.
  3. Mendukung dan memfasilitasi penelitian dosen dan mahasiswa di bidang Bimbingan dan Konseling, termasuk pengembangan dan hilirisasi instrumen BK.
  4. Menjadi pusat pengabdian kepada masyarakat melalui layanan, pelatihan, dan pendampingan Bimbingan dan Konseling berbasis kebutuhan nyata masyarakat.
  5. Mengembangkan manajemen mutu laboratorium yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan berkelanjutan.
  6. Menjalin kemitraan strategis dengan sekolah, lembaga pendidikan, instansi pemerintah, dan masyarakat sebagai wahana praktik autentik dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  7. Mengintegrasikan nilai etika profesi, kemanusiaan, dan kearifan lokal dalam seluruh aktivitas Laboratorium Bimbingan dan Konseling sesuai standar profesi konselor Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. ​

Bagian Berikutnya